A.Hubungan Internasional
Hubungan internasional didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, meliputi negara-negara,organisasi internasional,organisasi nonpemerintah,kesatuan subnasioanl (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara),seperti birokrasi pemerintah domestik serta individu-individu.
°Hubungan internasional mencakup unsur-unsur ekonomi,sosial,budaya,hankam,perpindahan penduduk (imigrasi), dan pertukaran budaya, perilaku para aktor hubungan internasional terwujud dalam bentuk kerja sama,pembentukan aliansi,perang,konflik,serta interaksi dalam organisasi internasonal.
°Hubungan internasional yang dilakukan suatu negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) negara yang bersangkutan. Kekuasaan berasal dati tiga sumber,yaitu sumber daya alam (geografi dan penduduk); sosio-psikologis (citra,sikap dan harapan penduduk, serta kualitas kepemimpinan); serta kapasitas industri dan kesiagaan militer. Sedangkan keamanan senantiasa dikaitkan dengan ancaman (militer,ekonomi,politik,maupun ekologi).
- Alasan hubungan internasional diperlukan adalah:
1. Demi kepentingan nasional yang meliputi kepentingan ekonomi,politik,sosial,budaya,pertahanan kemanan,dan kedaulatan wilayah.
2. Upaya memelihara perdamaian dunia,meliputi penyelesaian konflik secara damai dan membuat perjanjian damai.
- Sarana-sarana hubungan internasional,antara lain:
1. Diplomasi
Secara umum,diplomasi didefnisikan sebagai proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara.
2. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga. Perundingan yang diadakan dalam rangka bilateral disebut"talk". Sedangkan dalam rangka perjanjian unilateral disebut "diplomatic confere".
Selain secara resmi,ada juga perundingan yang tidak resmi yang disebut "corridor talk".
3. Lobi
Lobi merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu, sehingga pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan.
B. Perjanjian Internasional
- Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagi anggota organisasi bangsa-bangsa,dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
-Dalam perjanjian internasional diperlukan adanya:
1. Negara-negara yang tergabung dalam organisasi;
2. Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu;
3. Kata sepakat untuk melakukan sesuatu; dan
4. Bersedia menanggung akibat-akibat hukum yang terjadi
-suatu perjanjian internasional yang terjadi akan membuat hukum, yaitu sumber hukum antarnegara yang mengikat. Contohnya;
*Declaration of paris 1856 dan Charter of the United Nations.
- Berikut ini adalah beberapa istilah perjanjian internasional.
1. Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih.
2. Konvensi (convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).
3. Protokol (protocol), yaitu persetujuan tidak resmi yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
4. Persetujuan (agreement),yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administratif.
5. Perikatan (arrangement),yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara.
6. Proses verbal, yaitu catatan-catatan,ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan -kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu pemufakatan.
7. Piagam (statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional.
8. Deklarasi (declaration), yaitu perjanjian internasioanl yang berbentuk traktak dan dokumen tidak tesmi.
9. Modus vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen,terinci,sistematis,dan tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran nota, yaitu metode tidak resmi yang biasa dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral.
11. Ketentuan penutup (final act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratigikasi.
12. Ketentuan umum (general act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Misalnya, Atlantic Charter.
14. Pakta (pact), yaitu istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contohnya, Pakta Warsawa.
15. Covenant, yaitu anggaran dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
C. Perwakilan Diplomatik
- perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara, baik politis maupun nonpolitis dalam membina hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya.
- Ada empat unsur hubungan diplomatik, yaitu:
1. Hubungan antarbangsa
2. Pertukaran misi diplomatik
3. Status pejabat diplomatik dan
4. Kekebalan hukum atau hak ekstrateritorial.
- Berdasarkan Kongres Wina (1815) dan kongres Aix- Ia - chapelle (Kongres Aachen) 1818, tingkatan perangkat diplomatik adalah sebagai berikut.
1. Duta Besar (Ambassador)
Duta besar adalah perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
2. Duta (Gerzant)
Duta adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan masalah antarkedua negara, duta harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3. Menteri Residen.
Menteri residen dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepala negara dan hanya mengurus urusan negara serta tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.
4. Kuasa Usaha (Charge d`affaires).
Kuasa usaha adalah perwakilan yang tidak diperbantukan kepada kepala negara. Kuasa usaha dapat dibedakan atas kuasa usaha tetap dan kuasa usaha sementara.
5. Atase. Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar. Atase terdiri atas:
a) atase pertahanan (memberikan nasihat di bidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh);
b) atase teknis (atase perdagangan,perindustrian,pendidikan dan kebudayaan, dan bidang lain seperti pembuatan paspor dan pencatatan sipil).
- perwakilan konsuler antara lain;
1. Konsul jenderal. Konsul jenderal membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di ibukota negara.
2. Konsul dan wakil konsul. Konsul mengepalai satu kekonsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan pada konsul atau konsul jenderal yang terkadang diserahi pemimpin kantor konsuler.
3. Agen konsul. Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal yang bertugas mengurus hal-hal yang sifatnya terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Agen konsul ditugaskan dikota-kota yang termasuk kekonsulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar